INTERNAL AUDITOR SMK3
Internal auditor smk3 WA : 0812-9383-299 adalah pelatihan dalam ranga membentuk seseorang yang pada akhirnya dapat melakukan proses tahapan dari internal audit smk3 dalam perusahaan masing masing. Audit internal smk3 adalah sudah menjadi salah satu hal yang wajib yang harus dilakukan oleh organisasi atau perusahaan yang menerapkan SMk3 di dalam perusahaan.
Berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 Kementiran Tenaga Kerja dan Transmigrasi hal ini di atur mengenai ketentuan serta syarat dan tahapan dari audit internal SMK3. Untuk dokumen lengkapnya dalam bentuk ppt dan pdf anda dapat download disini.
Berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 Kementiran Tenaga Kerja dan Transmigrasi hal ini di atur mengenai ketentuan serta syarat dan tahapan dari audit internal SMK3. Untuk dokumen lengkapnya dalam bentuk ppt dan pdf anda dapat download disini.
Di Indonesia penerapan dari Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) adalah standar merupakan pengelolaan dari K3 ( Keselamatan, Keamanan, Kesehatan ) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah khususnya di Indonesia. Dimulai sejak tahun 1996 berlaku bahwa semua
perusahaan yang berada di-dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia harus menerapkan dan mengikutinya. Pada Tanggal 12
April 2012 di Jakarta terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 50
Tahun 2012 tentang bagaimana serta tahapan yang harus diikuti untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan ter-tuang dalam Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan di Indonesia.
Di dalam PP No. 50 Tahun 2012, Perusahaan di-harus melakukan penerapan semua unsur dari SMK3 terutama adalah perusahaan yang memiliki minimal 100 pekerja atau juga perusahaan yang memiliki kemungkinan dari tingkat kecelakaan yang tinggi dilihat dari proses kerjanya.
Di dalam PP No. 50 Tahun 2012, Perusahaan di-harus melakukan penerapan semua unsur dari SMK3 terutama adalah perusahaan yang memiliki minimal 100 pekerja atau juga perusahaan yang memiliki kemungkinan dari tingkat kecelakaan yang tinggi dilihat dari proses kerjanya.
Keadaan telah berubah dunia usaha-pun diharuskan ikut berubah khusus untuk masalah yang sangat penting dalam hal standar keselamatan, kesehatan dan keamanan sejak revisi besar yang terjadi terakhir pada era tahun 1999.
Standar Internasional yang mengatur mengenai Sistem Manajemen K3, telah direvisi yang berasal dari peraturan lama PERMENAKER No. 5/200 1996 sekarang acuan-nya menjadi PP No. 50 / 2012. Kedua aturan yang menjadi pedoman baik lokal dan internasional telah mengubah aturan dan tata cara kita bekerja pada saat kita diharuskan melakukan proses Internal audit SMK3 khususnya bagi perusahaan.
Satu hal yang penting yang harus menjadi perhatian perusahaan untuk menjadi sukses dalam merebut peluang di dunia bisnis agar mudah dan terus mengikuti aturan serta beradaptasi. Semua tujuan dari training internal auditor SMK3 Adalah untuk tujuan mengikuti standar serta aturan yang berlaku khususnya dalam bidang kesehatan dan keselamatan serta kesejahteraan yang disesuaikan dengan standar baik itu lokal maupun standar internasional.
TRAINING INTERNAL AUDIT SMK3
Training internal audit smk3 dapat diadakan di perusahaan masing masing dengan melakukan konsultasi apa saja semua yang harus dipersiapkan. Waktu dari training internal audit smk3 adalah 4 hari.
Untuk
Pelatihan internal auditor smk3 dalam training dan penerapan SMK3 agar berjalan efektif maka setiap peserta harus
mengikuti semua syarat minimal yang harus dipenuhi.
Dari proses hasil internal auditor SMK3 tersebut akan di dapat gambaran yang detail serta lengkap status dari mutu penerapan SMK3 dan selanjutnya dapat di evaluasi agar kedepan lebih baik serta berkelanjutan.
Internal audit secara periodik perlu dilakukan menjadi evaluasi serta tinjauan manajemen perusahaan di masa depan.
Ada bagian dari audit internal smk3 dan eksternal SMK3 yang perlu anda ketahui bahwa perbedaan audit internal dilakukan oleh orang yang memiliki sertifikasi atau auditor smk3 di dalam perusahaan tempat dia bekerja. Untuk audit eksternal smk3 biasanya dilakukan oleh orang dari luar institusi perusahaan atau auditor SMK Independent agar dapat secara optimal memeriksa tanpa adanya rekayasa untuk hasil yang sebenarnya dari penerapan SMK3 didalam perusahaan yang di lakukan eksternal audit smk3.
Kalau bicara persamaan audit internal dan eksternal smk3 ya proses yang dilakukan serta tahapan audit smk3 sama yang membedakan hanya orang dalam dan orang dari luar perusahaan atau profesional atau juga instansi pemerintah dalam hal ini Depnaker. Berapa contoh audit internal SMK3 yang bisa anda jadikan referensi untuk sebagai bahan dalam melakukan proses serta tahapannya dapat anda download disini.
TUJUAN AUDIT SMK3
Tujuan audit SMK3 adalah orang yang dipersiapkan orang untuk menjadi auditor SMK3 sebagai perwakilan dari tim SMK3, HSE Departemen, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE /K3 di lingkungan kerja yang menjadi tujuan audit internal smk3 diantaranya sebagai berikut :
- Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan dan pelaksaaan SMK3 di perusahaan.
- Menjadi seorang auditor internal SMK3 yang handal dan kompeten serta professional yang mampu melaksanakan kegiatan proses audit serta penerapan SMK3 di perusahaan.
- Memiliki potensi menjadi auditor eksternal SMK3 dimasa depan.
- Mengerti dan dapat memahami siklus tahapan serta prinsip juga elemen-elemen dan Kriteria yang dalam audit SMK3.
- Dapat merencanakan serta mempersiapkan juga melaksanakan dan membuat laporkan hasil dari internal audit SMK3 yang dilakukan.
- Mampu mengumpulkan data serta mdapat enganalisa juga melakukan verifikasi dari hasil bukti dilapangan saa audit serta memberikan hasil observasi yang detail untuk dapat di tindaklanjuti kedepannya.
- Dapat melakukan evaluasi pemenuhan syarat dari peraturan perundangan K3.
- Mampu dan mengerti serta dapat memahami tentang peran seorang auditor SMK3 dan menjadi lead auditor smk3 dalam melaksanakan audit SMK3.
SYARAT INTERNAL AUDITOR SMK3
Persyaratan setiap calon peserta harus sudah mengikuti Pembinaan Ahli K3 Umum dengan kelengkapan dokumen bagi calon peserta sebagai berikut :
- 1. Melampirkan foto copy sertifikat AK3U beserta SKP dan Lisensi bila telah bekerja.
- 2. Melampirkan foto copy ijasah terakhir minimal D3 sederajat.
- 3. Melampirkan foto copy KTP dengan foto backround merah.
Biaya training atau pelatihan internal auditor SMK3 dengan harga bersaing dapat anda tanyakan pada kami di nomor telepon yang tertera diatas atau konsultasi gratis melaui whatsapp inbox dan kami segera terhubung dengan anda di seluruh Indonesia.
Harga pelatihan atau training SMK3 dapat dinegosiasi untuk mendapatkan penawaran terbaik dari bsafe.co.id.
Salam sukses